Koment
Nama : Andre Bayu Setiawan
NoAbsen : 02
Kelas :XTO3
Ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah Pamdemi Covid-19 itu apa saja?
Jawaban:
Ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah Pamdemi Covid-19 sangat memperihatinkan,menyusahkan orang-orang karena banyak korban yang meninggal akibat dari ancaman Covid-19 itu,dari itu pula aktifitas manusia sangat terganggu sehingga aktifitas sekolah,kerja,sholat berjamaah dan yang berhubungan dengan orang-orang harus dihentikan sementara Atau dilakukan dirumah saja.
Dan dampak apa saja dalam kehidupan:
1.pribadi
Dampak bagi saya jadi membosankan karena aktifitas seperti biasanya terganggu,dan juga proses belajar mengajar menjadi sistem online sehingga tambah ribet.
2.keluarga
Dampak bagi keluarga ya perekonomian keluarga jadi kurang,tetapi memang si jadi sering kumpul dengan keluarga juga.
3.masyarakat
Dampak bagi masyarakat bagi orang yang sedang berada diluar atau sedang kerja kesusahan untuk pulang karena semua tempat umum harus ditutup demi menjaga keamanan dan interaksi antar sesama orang jadi sulit.
Serta apa yang harus dilakukan agar bisa meminimalisir Pamdemi ini?
Yang harus meminimalisir pandemi Covid-19 dengan cara cuci tangan sebelum atau sesudah melakukan aktifitas dan jangan terlalu sering keluar rumah jika tidak ada urusan yang pentin terutama berkumpul dengan banyak orang,dan juga harus selalu menjaga kesehatan dan kebersihan rumah dan lingkungan sekitar agar kita selalu sehat,dan jangan lupa untuk sering berwudhu dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting?
Ya kesadaran diri sangat penting untuk bisa menjaga diri agar terhindar dari Covid-19 karena virus ini sudah menyebar di seluruh dunia dan obatnya belum bisa ditemukan karena virus itu juga penyebabnya ada yang berbeda.
Dan dampak dari ketidaksadaran manusia?
Dampaknya banyak orang yang terkena virus Covid-19 dan banyak ora yang meninggal.
Jelaskan latar belakang terbentuknya wawasan Nusantara dalam konteks NKRI. Wawasan nusantara dipengaruhi oleh bebrapa hal yakni pengaruh geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan yuridis formal.
Pembahasan
Istilah Wawasan Nusantara berasal dari dua istilah kata yaitu “wawasan” dan “nusantara”. Kata wawasan berasal dari kata wawas , yang secara harfiah berarti pandangan atau teropong, yang dapat diartikan sebagai pandangan seseorang dalam melihat dan menjabarkan keberadaan suatu bidang tertentu secara utuh.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “nusa” yang berarti “pulau” dan “antara” yang berarti “luar”, sehingga pengertian nusantara adalah kelompok atau gugusan pulau (nusa) atau kepulauan yang berada dalam posisi silang yaitu berada diantara dua samudera dan dua benua.
Wawasan nusantara adalah cara bagi bangsa Indonesia untuk melihat dirinya ( baik secara geografis) sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, masalah pertahanan dan keamanan (ipoleksusbudhankam).
Tujuan Wawasan Nusantara :
Menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.(Tujuan Internal Wawasan Nusantara)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Tujuan Eksternal Wawasan Nusantara)
Ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. hal tersebut merupakan arti Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Adapun beberapa ancaman yang mengancam Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan Negara (IPOLEKSOSBUDHANKAM) adalah sebagai berikut :
- Bidang Ideologi :
Adanya ideologi luar yang ingin menggantikan Pancasila
Implementasi : Mengalakkan pendidkan Pancasila
- Bidang Politik :
Maraknya korupsi kolusi dan nepotisme
Implementasi : Memberantas korupsi sejak dini
Hoaks dalam pemilihan umum
Implementasi : Memilihan dalam mengonsumsi berita
- Bidang Ekonomi
Kecenderungan masyarakat membeli barang import
Solusi : Mencintai dan menggunakan produksi dalam negri
- Bidang Sosial Budaya
Tergerusnya budaya lokal dengan budaya asing
Implementasi : Melestarikan budaya lokal
- Bidang Pertahanan Keamanan
Ancaman militer seperti : Sabotase, Terorisme
Implementasi : Memperkuat pertahanan dan keamanan negara
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/20636706#readmore
TUGAS PPKN
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara?
2. Sebutkan dan jelaskan asas asas dalam konsep wawasan nusantara
3. Tuliskan dna jelaskan unsur unsur dasar konsep wawasan nusantara
4. Tuliskan fungsi dari wawasan nusantar
5. Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan nusantara dalam konteks NKRI? Dan apa yang terjadi jika indonesia tidak memiliki konsep wawasan nusantara
JAWABAN
1. Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
2. Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
3. Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain:
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
E. Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
4. Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Penerapan Otonomi Daerah
Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
- Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Keadilan Nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat.
- Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
- Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
- Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
- Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
- Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
- Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
- Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
- Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
- Untuk meningkatkan daya saing daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
- Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawabmerupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
- Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
- Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
- Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
- Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
- Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Pengertian Integritas Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi berasal dari bahas inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Integritas Secara Politis
Integrasi secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
Integritas Secara Antropologis
Integrasi secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya.
Konsep Integrasi Nasional
konsep integrasi nasional terbagi secara vertikal dan secara horizontal, yaitu :
- Konsep integrasi nasional secara vertikal mencakup bagaimana mempersatukan rakyat dengan pemerintah yang hubungannya terintegral secara vertikal. Konsep ini juga mencakup bagaimana menyatukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Konsep Integrasi Nasional secara horizontal mencakup bagaimana menyatukan rakyat Indonesia yang tingkat kemajemukannya cukup tinggi. Bagaimana membangun identitas kebangsaan yang sama meskipun masyarakat memiliki jati diri golongan, agama, etnis dan lain lain yang berbeda.
Syarat-Syarat Integritas
Berikut dibawah ini merupakan syarat intergritas, yaitu :
- Anggota masyarakat merasa bahwa mereka semua berhasil untu saling mengisi kebutuham – kebutuhan yang satu dengan yang lainnya.
- Terciptanya kesepaatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan di jadikan sebagai pedoman.
- Norma-norma dan nilai-nilai sosial yang di jadikan aturan yang baku dalam melangsungkan proses integrasi.
Sedangkan menurut Sunyoto Usman syatar integrasi adalah sebagai berikut
- Masyarakat dapat menentukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama.
- Masyarakat terhimpun dalam unit sosial sekaligus memiliki croos cutting loyality.
- Masyarakat saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya, dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
- Adanya faktor sejarah sebagai nasib bangsa terjajah.
- Rasa cinta tanah air dari warga negara.
- Keinginan untuk bersatu sesuai dengan peristiwa sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
- Adanya kesepakatan dan konsesus nasional berupa lagu kebangsaan dan bendera.
Faktor-faktor penghambat Integrasi Nasional
- Adanya ancaman dari luar seperti terorisme
- Kondisi masyarakat yang heterogen menjadikan Negara susah untuk di integrasi
- Kurang meratanya pembangunan menyebabkan beberapa daerah merasa saling iri.
- Adanya faktor dalam yang bias memecah belah beberapa wilayah
- Wilayah suatu Negara yang terlalu luas.
Contoh Integritas Nasional
- Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
- Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
- Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam


Komentar
Posting Komentar